Salah satu komoditas pertanian yang mempunyai pasar dunia yang cukup bagus saat ini adalah gula kelapa semut organik (
Organik Coconut Sugar). Permintaanya semakin hari semakin meningkat. Ini merupakan peluang bagi Indonesia sebagai negara penghasil gula kelapa. Pasar ekspor ke negara mensyaratkan adanya sertifikasi organik yang diakui oleh pasar dunia. Sertifikasi organik ini dilakukan oleh lembaga independen yang menjamin bahwa proses produksi, dari budidaya tanaman di kebun, pengolahan di petani, proses lanjutan di CPU (
Central Processing Unit) secara jelas telah memenuhi standar organik. Produk juga dapat di telusur secara jelas dan pasti dari awal hingga konsumen.
ICS atau
Internal Control System dibentuk untuk menjalankan sistem penjaminan mutu produk. Produksi yang dilakukan oleh ratusan bahkan ribuan petani dirumah masing masing petani dengan tempat produki yang terpisah pisah tersebut, diperlukan model penjaminan mutu yang sistematis. Tim ICS dibentuk beranggotakan para petani tersebut dengan SOP (
Standar Operational Procedur ) yang disepakati dan dijalankan bersama. SOP mengatur praktek praktek tahapan produksi dengan standar organik, dari proses produksi sampai pasca panen.
Sebelum anggota ICS didafatar sebagai petani organik, seluruh anggota ICS diberikan training tentang pertanian organik dan system pengawasan internal (ICS). Agar petani paham dan dapat menjalankan SOP dengan baik. Untuk memberikan pemahaman ini memang tidak mudah, karena itu biasanya diikuti dengan praktek dan pendampingan selama petani menjalankan pekerjaanya.Biasanya rumah dan kebun anggota ICS tersebar dibeberapa desa. Untuk
memudahkan pengorganisasian ICS, dibentuk kelompok kelompok tani di
tingkat desa.
Pendaftaran petani dilakukan oleh pengurus ICS disertai dengan kesepakatan kerjasama dan perjanjian petani (
Farmer Agreement) untuk menjalankan SOP ICS. Pendaftaran petani dengan melakukan pengisian Form yang meliputi luas kebun kelapa, nama pemilik, jumlah tanaman kelapa yang dideres, produksi perhari, cara produksi dn lainnya. Pengurus ICS menyimpan dokumen tersebut, juga menyimpan dokumen kegiatan yang dilakukan oleh ICS, seperti pelatihan, pertemuan dan pembukuan produksi dan temuan - temuan selama melakukan inspeksi.
Gambar 1. Inspeksi Internal di Ruang Produksi Petani oleh Tim ICS
Setelah pendaftaran selesai, dilakukan Inspeksi Internal untuk
melihat kesesuaian dakumen dan kondisi dilapangan yang dilakukan oleh
tim ICS yang diberi tugas sebagai inspektor internal. Inspeksi Internal
ini selanjutnya selama sertifikasi berjalan, dilakukan minimal sekali
dalam satu tahun. Setelah Inspeksi Internal, dilakukan Inspeksi Eksternal
yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang ditunjuk selama satu tahun sekali.
Sebenarnya apa yang dilakukan audit eksternal ini hampir sama dengan Inspeksi Internal meliputi pemerikasaan fisik penuh dari lahan,
pengolahan, pengemasan, dan pemasaran. Pemeriksaan tersebut sangat
rinci, misalnya kebun di cek keorganikannya, posisinya dari jalan raya,
sejarah lahan, batas kebun, kebersihan kebun dari sampah unorganik,
kapan terakhir memakai pupuk dan zat kimia dan bagaimana cara
pengolahan tanahnya. Saat audit eksternal ini, sample tanah, dan
tanaman diambil untuk di lab kan agar diketahui ada tidaknya kontaminasi
dari kebun tersebut. Juga sample produk, untuk melihat keorganikan
selama proses produksi. Inspeksi tanpa pemberitahuan (
unannounced ) juga dilakukan
setiap tahun sekali oleh lembaga sertifikasi untuk memeriksa
kesesuaiannya.
Gambar 2. Inspeksi Eksternal di Kebun Kelapa oleh lembaga sertifikasi independen
Setelah dilakukan Inspeksi Eksternal, certfier lembaga sertifikasi akan melakukan review hasil audit, apakah sertifikat organik bisa dikeluarkan atau tidak. Apabila masih ada temuan ketidaksesuian atau non-conformities (NC) maka akan ada perbaikan perbaikan dengan diberikan jangka waktu penyelesaiannya.